Demokrat Beberkan Pola Kebakaran Kejagung Mirip dengan...
Kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu diduga memiliki unsur pidana atau ada dugaan kesengajaan. Kejadian ini dikhawatirkan memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Kejakgung.
Peristiwa kebakaran yang diduga ada keterkaitan dengan penanganan sebuah kasus, diketahui juga pernah terjadi. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menceritakan kejadian serupa pada Desember 1997. Saat itu, kata dia, Menara A Bank Indonesia antara lantai 23-25 terbakar di saat Kejakgung menangani kasus penyelewenangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Jaksa Agung saat itu Marzuki Darusman pun menyatakan banyak dokumen tentang BLBI yang hangus terbakar akibat kejadian itu. Nahasnya, kata Hinca, kebakaran juga terjadi pada 12 Oktober 2000 di gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diduga kuat juga berkaitan dengan kasus BLBI.
Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Pengamat Analisis Kebakaran Kejagung terkait Kasus...
Sedangkan saat ini, Kejagung sedang menangani kasus terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 Djoko Tjandra. Dalam perkara dugaan suap terkait upaya pembebasan Djoko, jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret. Kejagung juga tengah menangani kasus gagal bayar Jiwasraya.
"Melihat apa yang pernah terjadi sebelumnya ditambah dengan temuan dari Kabareskrim Polri, saya melihat setidaknya ada dua kemungkinan. Pertama,memang ada upaya sabotase terhadap gedung Kejaksaan RI dalam rangka menutupi kasus tertentu," kata Hinca saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (18/9/2020).
Kedua, lanjut Hinca, diduga ada upaya intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada Kejaksaan RI agar tidak melanjutkan kasus tertentu.
"Terlebih dua kasus besar sedang diusut oleh Kejaksaan RI sehingga saya berharap Kabareskrim Polri bergerak cepat menemukan siapa pelakunya dan apa motifnya," ujar politikus Demokrat ini.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru sePresiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer JagungDilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 JutaMenkop Ungkap 3 Hal yang Jadi Musuh Besar Kopdes Merah PutihSalurkan Bansos di Jakarta, Anies: Jangan Buat Beli Rokok!Ditelisik Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Pertambangan PSAB Beri Jawaban ke BEIPerbankan Salurkan Rp50 Triliun ke P2P Lending hingga April 2025KPU Sebut Hasil Yang Sudah Terinput di Aplikasi Sirekap Masih Perlu PerbaikanTNI: 2 Sinyal Black Box Terpancar, Semoga Bisa ....Momen AHY Hormat Kepada Jokowi
下一篇:Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
- ·Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- ·Doa Niat Berkurban Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
- ·Kapal Kargo yang Membawa 3.000 Mobil Terbakar
- ·Pemkot Bekasi Agendakan Diskusi Larangan Penggunaan Plastik dengan Peritel
- ·Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!
- ·Menkop Apresiasi Dukungan Masyarakat Terhadap Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih
- ·Rogoh Kocek Puluhan Miliar, Monaspermata Perkuat Cengkeraman di Jembo Cable (JECC)
- ·AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK
- ·Eggi Sudajna Minta Polisi Keluarkan SP3, Kalau tidak...
- ·Data BNPB, Ancol Aman dari Gelombang Tinggi
- ·Di Tengah Macet, Massa Prabowo
- ·Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi
- ·Emtek Makin Rajin Borong Saham SCMA, Kepemilikan Tembus 64,02%
- ·Jemput EBT di Lokasi Terpencil, PLN Siap Bangun Transmisi Sepanjang 47.758 KMS
- ·Mengenal Beach Club Gunung Kidul, Digadang Jadi yang Terbesar di RI
- ·Dorong UMKM Digital, Tira Satria Niaga Luncurkan TiraCommerce
- ·G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
- ·Cak Imin Tetap Antre Sebelum Nyoblos Pemilu 2024, Bareng Istri dan Anak
- ·KEEN Bidik Pendapatan US$34,96 Juta pada 2025, Siapkan Ekspansi PLTA Baru
- ·Komeng Ungkap Banyak Partai yang Ajak Bergabung Sebelum Maju Sebagai Calon DPD
- ·Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- ·Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja
- ·7 Air Rebusan Ini Ampuh untuk Menghancurkan Lemak di Perut
- ·Kandungan Gizi Daging Sapi vs Kambing, Mana yang Terbaik?
- ·Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- ·Trump Beri Pukulan Keras ke Perusahaan Teknologi China
- ·Sambut HUT ke
- ·Di Tengah Macet, Massa Prabowo
- ·Saat Anies Puji Eks Loyalis Jokowi dan Prabowo yang Bersatu di Kampanye Akbar AMIN di JIS
- ·Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2024
- ·Suspensi Dicabut, Saham Emiten Kemasan PACK Langsung Terbang
- ·Pemkot Bekasi Agendakan Diskusi Larangan Penggunaan Plastik dengan Peritel
- ·Sunindo Pratama (SUNI) Cuan Dua Kali Lipat, Penjualan Pipa Naik Tajam
- ·Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
- ·Raffi Ahmad Banjir Kritik, Wakil Wali Kota Depok: Ini Jadi Pelajaran
- ·Trump Beri Pukulan Keras ke Perusahaan Teknologi China