Rieke Kembali Menyoroti Empat Pulau di Sumatra Potensi Dirusak Lagi oleh Tambang
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, permasalahan empat pulau di Sumatra bagian utara bukanlah soal masuk wilayah Provinsi Aceh atau Sumatra Utara.
Baginya, persoalan yang lebih penting adalah keempat pulau itu berpotensi dirusak dengan eksploitasi tambang.
Menurut Rieke, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah pulau kecil. Itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-XXI/2023, yang tegas melarang aktivitas penambangan di pulau kecil. Mendagri pasti sangat paham putusan MK final dan binding, tak terkecuali bagi Gubernur Sumut.
Baca Juga: Dukung Presiden Prabowo Batalkan Ijin Tambang di Raja Ampat, Rieke: Save Serambi Makkah
"Pulau Panjang luasnya 47,8 hektare atau 0,478 km², Pulau Lipan 0,38 hektare atau 0,0038 km², Pulau Mangkir Ketek 6,15 hektare atau 0,0615 km², dan Pulau Mangkir Gadang 8,16 hektare atau 0,0816 km²," kata Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Kamis (12/6/2025).
"Jadi jelaskan, luasnya di bawah 2 ribu km² atau di bawah 200 ribu hektare. Artinya, keempat pulau tersebut termasuk pulau kecil yang dilarang ada penambangan mineral berdasarkan undang-undang yang berlaku," tambah Rieke.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh berpindah tangan ke Provinsi Sumatra Utara.
Ini ada dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025.
Melanjutkan keterangannya, Rieke berharap, semua anggota kabinet terus bekerja keras sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.
Rieke juga yakin Presiden Prabowo tidak setuju dengan aktivitas tambang di seluruh pulau kecil, sesuai putusan MK.
"Salam hormat untuk seluruh anggota kabinet. Tetap dukung Presiden Prabowo Subianto berdiri tegak menjaga pertahanan ketahanan, dan kedaulatan Republik Indonesia tercinta ini dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, karena Indonesia adalah negara hukum," kata politisi PDI Perjuangan ini.
-
Golkar Pilih Ridwan Kamil Maju Gubernur Jawa Barat 2024, Duet Jusuf HamkaUsai FK Undip Akui Adanya Bullying PPDS, Ini Langkah Kemenkes7 Buah yang Ampuh Meningkatkan Mood, Hati Nyaman dan Tubuh SehatKemenag: Azan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Hanya untuk WIBKPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun MasikuFOTO: Popularitas Boba di Negeri Tirai BambuBraze Luncurkan Data Center Berbasis AI, Komitmen Dukung Percepatan Ekonomi Digital IndonesiaKapan Waktu Terbaik Jalan Kaki untuk Turunkan Berat Badan?Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik BandingJK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak
下一篇:Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
- ·Cerita di Balik Tas Branded Mahal, Ternyata SYL Pernah Marahi Istri
- ·Distributor TOTO (SPTO) Bagikan Dividen Rp189 Miliar, 60% dari Laba 2024
- ·Rasanya Pedas, Tapi Chili Oil Punya 7 Manfaat Tak Terduga buat Tubuh
- ·Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang
- ·Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
- ·Ji Chang Wook Wujudkan Mimpi ke Bali dan Jatuh Hati pada Labuan Bajo
- ·Menteri Ekraf Nilai Jogja Art of Fashion Foundation Perlu Akselerasi Terarah
- ·Destinasi Liburan Pilihan Cristiano Ronaldo, bak Surga Penuh Keajaiban
- ·Hasyim Asy’ari Dipecat, DPR Cari Komisioner Baru Sebagai Pengganti
- ·5 Buah Pereda Sakit Kepala, Tubuh Segar Pening Hilang
- ·Patuh Regulasi dan Beri Layanan Baik, Dupoin Raih Grade A+++ dari Bappebti
- ·FOTO: Popularitas Boba di Negeri Tirai Bambu
- ·Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- ·Langkah Bersejarah Terpilihnya Shaikha Al Nowais Jadi Kandidat Sekjen UN Tourism
- ·Kemen PPPA Prihatin Kejahatan dengan Pelaku Anak Terus Terjadi
- ·Mulai 2025, Turis Asing Masuk Eropa Harus Bayar Rp121 Ribu
- ·Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- ·Tidur di Lantai Tanpa Alas Bikin Reumatik, Mitos atau Fakta?
- ·Jadi Ketum Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Tegaskan Tak Ada Dua Kadin
- ·Bacaan Sholawat Asyghil, Mohon Perlindungan dari Kezaliman
- ·Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- ·Tingkatkan Pendapatan, Golden Flower (POLU) akan Beli 118 Unit Apartemen
- ·Kemen PPPA Prihatin Kejahatan dengan Pelaku Anak Terus Terjadi
- ·Gandeng Kemenparekraf, MEG Cheese Promosikan Wisata Indonesia Lewat Kemasan Keju Edisi Spesial
- ·Angka Pengangguran Gen
- ·Kemenag: Azan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Hanya untuk WIB
- ·China dan Uni Eropa Berkolaborasi, Fokus Reformasi Sistem Moneter di Tengah Perang Tarif
- ·Survei: 1 dari 6 Pasangan Harus Putus Usai Jalani Liburan yang Buruk
- ·Latihan Simulasi ANBK SD 2024 Lengkap Link dan Cara Menggunakannya, Persiapan sebelum Ujian!
- ·Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
- ·Terhubung ke Internet, Menteri Meutya Hafid Sapa Pelajar di Daerah 3T via BAKTI AKSI
- ·EcoRing Hadir di Indonesia, Ubah Pasar Barang Mewah Bekas
- ·Liburan ke Thailand, Turis Inggris Dilarang Bawa Oleh
- ·Formasi Batuan Kuno 140 Juta Tahun Rusak, 2 Turis Terancam Penjara
- ·1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
- ·Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang