首页 > 探索
Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
发布日期:2025-06-03 11:04:54
浏览次数:427
Warta Ekonomi,quickq下载入口 Jakarta -

Eggi Sudjana tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka makar atas seruan People Power. Karena itu Eggi melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan

Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan

“Atas penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, klien kami akan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan

Baca Juga: Eggi Sudjana Kan Orang Hukum, Kok Malah Melanggar Hukum?

Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan People Power.

上一篇:Maskapai Ini Catat Rekor Punya Destinasi Negara Terbanyak di Dunia
下一篇:Akun KakekKampret Dipolisikan Mahfud MD: Kurang Ajar Ini
相关文章