Tak Hanya Makanan, Begini Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang
Daftar Isi
- 1. Hitung berapa hari meninggalkan puasa
- 2. Membuat niat untuk membayar fidyah
- 3. Berkunjung ke pengelola zakat
- 4. Mengungkapkan tujuan membayar fidyah
- 5. Membaca doa sebagai tanda pembayaran fidyah
Selain dengan makanan, fidyahjuga bisa dibayarkan dengan uang. Berikut ini cara membayar fidyah puasadengan uang.
Fidyah merupakan sebuah denda yang menjadi kewajiban bagi seorang Muslim yang meninggalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Melansir laman Dompet Dhuafa, Fidyah atau Al-Fidyah merupakan bentuk masdar dari kata Fadaa. Fadaaberarti sesuatu yang diberikan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau tebusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Imam Malik dan Imam Syafi'i mengatakan jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Bagi kalangan Hanafiyah, orang dapat mengganti fidyahnya dengan uang yang jumlahnya setara dengan nilai makanan yang diedarkan.
Lihat Juga :![]() |
Misalnya setara dengan 1,5 kilogram makanan pokok per hari, yang kemudian dikonversi menjadi nilai dalam bentuk uang.
Terdapat tata cara pembayaran fidyah dengan uang, seperti berikut :
1. Hitung berapa hari meninggalkan puasa
Fidyah pada dasarnya merupakan denda ketika meninggalkan puasa di Bulan Ramadhan, maka menjadi penting untuk mengetahui berapa jumlah hari kita meninggalkan puasa selama Ramadhan.
2. Membuat niat untuk membayar fidyah
Niat di sini mengacu pada menguatkan hati dengan tujuan yang murni karena Allah, bukan untuk motif lain seperti ingin mendapat pujian atau memenuhi tuntutan lainnya.
Niat juga berarti sungguh-sungguh dalam melakukan pembayaran fidyah.
3. Berkunjung ke pengelola zakat
Setelah mengetahui berapa hari fidyah dan niat kepada Allah, maka langkah berikutnya adalah datang ke pengelola zakat. Pengelola zakat biasanya dapat dijumpai di masjid-masjid.
Lihat Juga :![]() |
4. Mengungkapkan tujuan membayar fidyah
Pengelola zakat biasanya lebih memahami mengenai prosedur pembayaran zakat menggunakan uang.
Jadi penting untuk berkonsultasi dulu dengan pengelola zakat terkait jumlah uang yang harus dibayarkan, serta tujuan dari pembayaran fidyah tersebut.
5. Membaca doa sebagai tanda pembayaran fidyah
Setelah fidyah telah diserahkan, pengelola zakat akan memberikan tanda bukti pembayaran yang telah ditandatangani.
Sambil mengucapkan doa, berharap agar Allah menerima fidyah yang telah disampaikan dan memberikan berkah atas fidyah tersebut.
Jadi, langkah-langkah di atas adalah cara yang harus diikuti jika ingin membayar fidyah puasa dengan uang.
Seorang Muslim yang tidak mampu untuk berpuasa karena berbagai alasan harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang tidak berpuasa.
[Gambas:Video CNN]
-
Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat3 Masalah Kulit Ini Rentan Dialami Orang Usia 50 Tahun ke AtasMBM: Jangan Mafia Teriak Mafia TanahSiskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan IniTrump MarahKekasih Tamara Tyasmara Disebut Ada di TKP Kematian AnaknyaMangkir Terus, Siskaeee Akhirnya Ditangkap Paksa di Apartemen YogyakartaJadwal Contraflow Tol Cikampek Libur Isra Miraj dan ImlekThailand Marak Turis Kena Scam, Kenali Modusnya agar Tak Jadi KorbanLaporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Ternyata Lebih Banyak dari Temuan Bawaslu
下一篇:FOTO: Khusyuk Ibadah Sambut Imlek di Vihara Amurva Bhumi
- ·FOTO: Schiaparelli dan Imajinasi Evolusi Teknologi dan Kosmik
- ·Negara Ini Gratiskan Kunjungan Wisata ke Puluhan Destinasi
- ·Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya
- ·Sambut HUT DKI Jakarta, 1.959 UMKM Serentak Meriahkan Bazar Jakpreneur
- ·Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
- ·KPU Tetapkan Durasi Pada Segmen Debat Pilpres Terakhir Bertambah Jadi 4 Menit
- ·Jokowi: Bantuan Beras Untuk Upaya Tanggulangi Krisis Pangan
- ·Pramugari Ungkap 5 Bagian Paling Kotor di Dalam Pesawat, Mana Aja?
- ·Target Lifting Migas Kuartal 1 Baru 96%, Sri Mulyani Sambangi Bahlil
- ·Mahfud MD Resmi Mundur dari Menkopolhukam
- ·Dishub DKI Dukung Heru Budi Urai Kemacetan dengan Membongkar Trotoar Peninggalan Anies
- ·Jerry Massie: Keberanian dan Ketegasan Kejaksaan Agung Sedang Ditunggu Publik
- ·Dukung Klinik Mandiri, BNI Gaet Kemenkes dan Periksa.id Hadirkan Smart Healthcare untuk Nakes
- ·5 Rekomendasi Minyak Goreng yang Bagus untuk Kesehatan
- ·Kamu Selingkuh, Kita Tetap Bertahan, Tapi...
- ·Gelorain Mobil Listrik, Kemayoran Kembali Jadi Tuan Rumah Pameran Otomotif Terbesar se
- ·Lebih dari 20.000 Pensiunan Terlayani, KB Bank Raih Penghargaan dari ASABRI
- ·Tempe Resmi Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- ·Mangkir Terus, Siskaeee Akhirnya Ditangkap Paksa di Apartemen Yogyakarta
- ·Berapa Batas Asupan Minyak Harian?
- ·Beri Akses Listrik hingga Pelosok, Program Lisdes Butuh Investasi Rp50 Triliun
- ·QS建筑学专业排名2025
- ·2025室内设计专业全球大学排名
- ·Pramugari India Tertangkap Selundupkan Emas Nyaris 1 Kg di Dalam Anus
- ·Cara Ini Ampuh untuk Mengatasi Tembok Berjamur Karena Hujan
- ·Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara
- ·FOTO: Tradisi Memasak Nasi Pongal di India dan Sri Lanka
- ·KPU Tetapkan Durasi Pada Segmen Debat Pilpres Terakhir Bertambah Jadi 4 Menit
- ·2025室内设计专业全球大学排名
- ·FOTO: Para Bintang dan Persembahan Klasik Dior di Skotlandia
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan
- ·Pensiunan PT Pos Indonesia Deklarasi Dukungan ke AMIN pada Pilpres 2024
- ·Eggi Sudjana Dkk Mundur Bela Bambang Tri Mulyono: Ini untuk Kebaikan Klien Kami
- ·Penyebaran Hoax Jelang Pemilu 2024 Meningkat, Polri Bakal Lakukan Patroli Siber
- ·Kembali Datangi PMJ, Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Tambahan