Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

JAKARTA,www.quickq.cn官网 DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019.
BACA JUGA:Fatwa MUI Tegas, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Buntut Makan Babi Sambil Mengucap Bismillah, Siap-siap Dijemput Paksa!
"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ujar anggota KPU, Idham Holik, Kamis 27 April 2023.
Idham juga menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Pulangkan Pendatang Baru yang jadi Pemulung dan Pengemis
Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Idham menyampaikan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.
BACA JUGA:Iwan Bule Dikabarkan Maju Cagub Jabar, Prabowo Subianto: Pantas Enggak?
Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," jelas Idham.
Ke depannya, Idham menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.
BACA JUGA:Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!
"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," lanjut Idham.
- 1
- 2
- »
相关文章
Kunjungan ke India, Presiden Prabowo Hadir Sebagai Chief Guest di Perayaan Hari Republik India
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bertolak ke India untuk melakukan2025-06-04NYALANG: Didekap Api Suci Persaudaraan
Jakarta, CNN Indonesia-- Pilihan foto hasil kurasi redaksi CNN Indonesia dari pel2025-06-04Jangan Dibuang, Ini 5 Manfaat Luar Biasa Biji Durian Buat Kesehatan
Daftar Isi 1. Menurunkan risiko penyakit jantung2025-06-04Dito Ariotedjo Dihadirkan di Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Monitor Keterangannya
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ario2025-06-04Pesawat Punya Ruang 'Rahasia', Gunanya untuk Pramugari dan Pilot Tidur
Jakarta, CNN Indonesia-- Sama seperti penumpang, pilot dan kru kabin pesawat juga memiliki waktu ist2025-06-04Kapolri Tunjuk Irjen Imam Widodo sebagai Dankorbrimob Polri
JAKARTA, DISWAY.ID--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Imam Widodo menjadi Kom2025-06-04
最新评论