Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!
JAKARTA,quickqio官网 DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi etik maksimal.
Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.
"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
- 1
- 2
- »
-
Dukung Usut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Mendidik Masyarakat Tidak Hedon5 Gerakan Penghancur Lemak Perut, ByeSerikat Pekerja BUMN Strategis Tolak RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi5 Fakta Sapi 'Sultan' Termahal di Dunia, Sel Telur Dijual Rp4 MDitetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNISunindo Pratama (SUNI) Cuan Dua Kali Lipat, Penjualan Pipa Naik TajamHeboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?Datangi Tempat Gibran Menginap, Jokowi: Seharian Saya Momong Cucu, Malamnya Saya AnterinElektabilitas Prabowo Subianto Meningkat, Cak Imin Sebut Jadi Tanda KemenanganJaga Keselamatan Berkendara, Kemenhub Beri Pelatihan Berkendara untuk Driver Go
下一篇:Hasil Rapimnas: Sandiaga Uno Resmi Jadi Ketua Bappilu Nasional PPP
- ·Prabowo Subianto Beberkan Kriteria Cawapresnya
- ·Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja
- ·5 Fakta Sapi 'Sultan' Termahal di Dunia, Sel Telur Dijual Rp4 M
- ·Perbankan Salurkan Rp50 Triliun ke P2P Lending hingga April 2025
- ·Heboh! Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, IPW: Polda Metro Jaya Hati
- ·5 Kebiasaan Penghancur Lemak Perut, Ampuh Bikin Badan Langsing
- ·Kampanye Akbar di GBK, Prabowo
- ·ODOL Bikin Jalan Jebol, Pemerintah Siap ‘Gempur’ Truk Bandel
- ·Sandiaga Uno Pamit, Resmi Tinggalkan Gerindra ?
- ·5 Fakta Sapi 'Sultan' Termahal di Dunia, Sel Telur Dijual Rp4 M
- ·Ternyata Gampang, 5 Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing di Tangan
- ·Massa Penuhi Kampanye Ganjar
- ·PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah
- ·Berkas Perkara Sudah P21, Praperadilan Novanto Bakal Ditolak?
- ·Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
- ·Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
- ·Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
- ·Pemprov DKI Mau Terapkan Lagi Ganjil
- ·Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?
- ·6 Kebiasaan 'Ajaib' yang Sering Dilakukan Orang Cerdas
- ·Jakarta Hujan, Tangerang Berawan? Pantau Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023
- ·Doa Niat Berkurban Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
- ·5 Kebiasaan Penghancur Lemak Perut, Ampuh Bikin Badan Langsing
- ·Mengenal Beach Club Gunung Kidul, Digadang Jadi yang Terbesar di RI
- ·KPK Amankan 28 Orang di 4 Lokasi berbeda Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
- ·Mengenal Beach Club Gunung Kidul, Digadang Jadi yang Terbesar di RI
- ·Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak
- ·Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Raup Pendapatan Rp953,80 Miliar di Kuartal I 2025, Ini Penopangnya
- ·Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam
- ·Kampanye Akbar di GBK, Prabowo
- ·Hasil Rapimnas: Sandiaga Uno Resmi Jadi Ketua Bappilu Nasional PPP
- ·7 Air Rebusan Ini Ampuh untuk Menghancurkan Lemak di Perut
- ·Nah ini Dia, 24 Pihak yang Diduga 'Kecipratan' Uang Haram e
- ·Kabupaten Badung Bisa Jadi Contoh Sukses Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih
- ·Fahri Hamzah Yakin Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
- ·WhatsApp Tak Perlu Nomor HP, Cukup Pakai Username Aja!