Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

JAKARTA,quickq官网下载苹果手机 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
- 1
- 2
- »
相关文章
FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism
Jakarta, CNN Indonesia-- Pulau Paskah yang terpencil di Chili terancam overtouris2025-06-04Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
JAKARTA, DISWAY.ID --Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan kebijakan Gubernur2025-06-04Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa
Warta Ekonomi, Jakarta - Korea Selatan tengah bersiap untuk melakukan negosiasi soal kebijakan tarif2025-06-04IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya inovasi teknologi dan pendekatan2025-06-04Pramugari Saran ke Penumpang: Jangan Naik Pesawat Pakai Celana Pendek
Jakarta, CNN Indonesia-- Saat sedang dalam penerbangan, apalagi perjalanan jarak jauh melalui jalur2025-06-04W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menyebut Web3 Racing2025-06-04
最新评论