Kerugian Rp63 Triliun per Tahun! IAW Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktik Kuota Internet Hangus
Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut potensi kerugian negara akibat praktik penghapusan kuota internet yang hangus tanpa pelaporan. Organisasi ini juga menyoroti dugaan penyimpangan serius di tubuh anak perusahaan salah satu BUMN digital terbesar di Indonesia.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan kekhawatirannya terhadap sistem kuota yang diberlakukan sejak sekitar tahun 2009. Ia menilai kebijakan hangusnya sisa kuota yang sudah dibayar masyarakat tanpa pencatatan dan pelaporan akuntabel berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Berdasarkan perhitungan IAW, kerugian yang dialami masyarakat akibat kuota hangus tanpa pencatatan bisa mencapai Rp63 triliun setiap tahun. Jika ditotal selama sepuluh tahun terakhir, nilainya melampaui Rp600 triliun.
"Tidak ada regulasi atau mekanisme pelaporan keuangan yang mengatur kewajiban pencatatan nilai kuota hangus, sehingga berpotensi menjadi praktik manipulatif dan merugikan keuangan negara," ujar Iskandar, Kamis, (29/5/2025).
Iskandar juga menyoroti kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pengadaan perangkat oleh anak usaha BUMN tersebut. Ia menilai hal ini bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi sistemik dan berulang.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada audit forensik menyeluruh terhadap aktivitas anak usaha itu sejak BUMN masuk fase transformasi digital.
Baca Juga: IAW Soroti Praktik Kuota Hangus, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Triliun
"Jika tidak segera ditindaklanjuti secara komprehensif, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap BUMN digital akan terus merosot," ujarnya.
IAW pun meminta Presiden Prabowo memerintahkan Kementerian BUMN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera melakukan audit serta membenahi sistem pelaporan kuota internet yang hangus di seluruh provider.
Lebih lanjut, IAW mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung ikut terlibat, mengambil alih dan memperluas penyidikan Kejati DKI atas aktivitas anak usaha BUMN tersebut sejak tahun 2010.
IAW juga mengusulkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar audit tematik terhadap sistem bisnis kuota hangus. Mereka menilai praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang BUMN, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tak hanya itu, pemerintah juga diminta segera menerbitkan peraturan menteri yang mewajibkan seluruh provider mencatat, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan sisa kuota yang telah dibayar oleh masyarakat tetapi belum terpakai.
Iskandar menegaskan bahwa hak masyarakat atas sisa kuota yang dibeli harus dijaga sebagai bentuk kekayaan rakyat yang tak boleh hilang begitu saja.
"Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto, BPK, KPK dan Kejagung sesegera mengambil tindakan konkret demi keadilan publik dan penguatan akuntabilitas sektor digital nasional," pungkasnya.
-
Tips Makan Kue Kering Lebaran Anti Bikin Badan MelarJPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun PenjaraSaldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi BagiSaldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini IsinyaSaldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi BagiKKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam TerintegrasiJokowi Ogah Tanggapi Pencalonan Kaesang di Pilwalkot BekasiIni 13 Rekomendasi Makanan buat Para Pelupa, Ingatan Jadi TajamAda Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya
- ·5 Camilan Sehat untuk Meningkatkan Daya Ingat, Bikin Otak Makin Tokcer
- ·Sri Mulyani Siapkan Anggaran Perlinsos hingga Rp 513 Triliun Pada 2025
- ·Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah
- ·Sentra Industri Garam di Rote Ndao Simbol Kemandirian Bangsa, Pembangunan Serap 26 Ribu Pekerja
- ·Paspor Dito Mahendra Disita, Polri Pastikan Kekasih Nindy Ayunda Masih Ada di Indonesia
- ·Dianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?
- ·Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini Penjelasannya
- ·Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya
- ·Timnas AMIN Minta Masyarakat Pilih Capres dengan Melihat dari Rekam Jejaknya
- ·Siang ini Tim Pemantau Kasus Novel Temui Pimpinan KPK
- ·Mengintip Daihatsu Move, Mesin 3 Silinder Ditanam Turbo Harga Rp140 Juta
- ·Jejak Salim Said Kala Mewawancarai Westerling Hingga Jadi Tokoh Pers Indonesia
- ·VIDEO: Mengapa Al
- ·Tutup Anak Usaha, Emiten Hermanto Tanoko (ZONE) Ambil Alih Distribusi PUMA dan Levi’s
- ·Zumi Zola Bakal Beri Kesaksian pada Rabu
- ·Emiten Hary Tanoesoedibjo (BCAP) Terbitkan Obligasi Rp55 Miliar, Bunga hingga 11%
- ·NYALANG: Jejak Tawa di Antara Kabut Pagi
- ·Sentra Industri Garam di Rote Ndao Simbol Kemandirian Bangsa, Pembangunan Serap 26 Ribu Pekerja
- ·Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar
- ·Zumi Zola Bakal Beri Kesaksian pada Rabu
- ·Anies Buka
- ·Stunting dan Penyakit Tak Menular Jadi Fokus Jokowi, 330 Ribu Orang Meninggal karena Stroke
- ·Garuda Indonesia Dianggap Gagal Oleh Kemenag pada Musim Haji 2024
- ·Apakah Lounge Airport 24 Jam? Simak Penjelasannya
- ·BI Sebut Modal Asing Kabur Rp4,48 Triliun Minggu Ini
- ·Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
- ·Sejumlah Artis dan Konten Kreator Merapat Jadi TKN Prabowo
- ·Siang ini Tim Pemantau Kasus Novel Temui Pimpinan KPK
- ·Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik
- ·Catat! Honor PPK di Pilkada 2024 Besarnya Sama dengan Pemilu 2024
- ·3 Tips Panjang Umur Menurut Islam, Terapkan dalam Keseharian
- ·FOTO: Tradisi Pamali Kampung Naga yang Tak Lekang oleh Waktu
- ·5 Obat Alami Penurun Gula Darah, dari Jahe sampai Alpukat
- ·Jokowi Umumkan Tim Percepatan Investasi IKN Pada Bulan Depan
- ·Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas Ketersediaan Pangan hingga Hilirisasi Pangan di Istana
- ·Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji