RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.
Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.
Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli
"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).
Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB
Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
相关文章
6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Durian
Daftar Isi Makanan yang tidak boleh dimakan bersama durian2025-06-03Saut Situmorang Dipanggil Ditkrimsus Polda Metro Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Wakil Ketua KPK hari ini pastikan datang untuk diperiksa Ditkrimsus PMJ d2025-06-03Rayakan Valentine Tak Terlupakan di 6 Destinasi Romantis Ini
Daftar Isi 1. Napa, Amerika Serikat2025-06-03Kucing Jadi Penumpang Gelap di Pesawat, Penerbangan Ditunda 2 Hari
Jakarta, CNN Indonesia-- Penerbangan di Jerman harus mengalami penundaan selama dua hari gara-gara s2025-06-03Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menggagendakan2025-06-03Eggi Sudjana Ajukan SP3, Respons Polisi...
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum Eggi Sudjana memberikan surat permohonan penghentian penyidikan2025-06-03
最新评论