Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu
JAKARTA,quickq.io DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut, disampaikan langsung boleh Komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.
Adapun kebijakan diberlakukannya kembali LPSDK telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
"Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sebagai informasi, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berbunyi laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Adapun LPSDK sendiri adalah salah satu instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye yang dimaksud tersebut, yakni terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Sebelumnya, KPU sempat mewacanakan untuk menghapus LPSDK dan diganti dengan format harian.
BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan
Namun ternyata rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak karena dinilai tidak transparansi atas dana kampanye nantinya.
"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelas Idham
"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.
Karena tidak disetujui boleh banyak pihak, KPU pun kembali memberlakukan dan mewajibkan sistem LPSDK tersebut, baik untuk capres/cawapres maupun caleg DPR dan DPD.
- 1
- 2
- »
-
Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia Saat ini, 'Ini Kewaspadaan Kita Bersama'Semua Jurus Sudah Jokowi Keluarkan Demi Bebaskan Pilot Susi Air: Ada Upaya Bawah dan Atas Tanah!Wisata Bromo Tutup Jelang Lebaran 2024, Simak JadwalnyaCuci Muka Pagi atau Malam Hari, Mana yang Lebih Penting?Heboh! Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, IPW: Polda Metro Jaya HatiVIDEO: Intim bersama Top 4 Puteri Indonesia 2024Panji Gumilang Mangkir, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena TakutFOTO: Menyala, Indahnya Bunga Calendula dari MesirPemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar LokasinyaDorong Inovasi Keuangan Digital, BI
下一篇:Jusuf Kalla Beberkan Kriteria Cawapres Anies Baswedan, Singgung Orang Timur
- ·Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun
- ·Posisi Tidur Terbaik untuk Mengatasi Berbagai Masalah Kesehatan
- ·5 Rekomendasi Tempat Itikaf di Jakarta untuk Meraih Lailatul Qadar
- ·Kasusnya Lagi Merebak, Bagaimana Cara Penularan Flu Singapura?
- ·Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam
- ·Bagaimana Mengatasi Iman yang Sedang Turun?
- ·Bacaan Surat tentang Lailatul Qadar, Lengkap Latin dan Artinya
- ·Dukung Pengurangan Sampah Plastik, Pertamina Perkenalkan Bank Sampah Abhipraya di Cilacap
- ·Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan Allah
- ·Mudik Setelah Sahur atau Berbuka Puasa, Mana yang Lebih Aman?
- ·Arab Saudi Ikut Miss Universe, Diwakili Rumy Al
- ·Kasusnya Lagi Merebak, Bagaimana Cara Penularan Flu Singapura?
- ·Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia Saat ini, 'Ini Kewaspadaan Kita Bersama'
- ·Tewasnya Bripda IF Dipastikan Tidak Ada Pertengkaran
- ·Mengenakan Kemeja Garis Hitam Putih, Ganjar Pranowo: Saya Bukan Orang Abu
- ·Kasusnya Lagi Merebak, Bagaimana Cara Penularan Flu Singapura?
- ·Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
- ·Awal Mula Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Datangi Ponpes Al Zaytun
- ·Dalami Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 7 Lokasi
- ·FOTO: Kerbau Jantan Albino Seharga Rp7,8 Miliar di Thailand
- ·Anies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini Tirakat
- ·Kementan Sukses Tangani Pengendalian Antraks di Gunungkidul
- ·Asuransi Syariah Digital SalingJaga Raih Penghargaan Internasional
- ·5 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Pahala Setara Ibadah Seribu Bulan
- ·Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap
- ·Ini yang Dilakukan Pramugari jika Ada Penumpang Pesawat Meninggal
- ·Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia
- ·Dukung Pengurangan Sampah Plastik, Pertamina Perkenalkan Bank Sampah Abhipraya di Cilacap
- ·6 Ayat yang Menjelaskan tentang Peristiwa Nuzulul Quran
- ·Tewasnya Bripda IF Dipastikan Tidak Ada Pertengkaran
- ·Jakarta Hujan, Tangerang Berawan? Pantau Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023
- ·Harvey Moeis Pakai Celana Panjang Mewah Rp16 Juta saat Ditangkap
- ·Bank Mandiri Group Salurkan 1.134 Hewan Kurban ke Pelosok dan Daerah 3T
- ·4 Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa: Mager sampai Stres
- ·AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
- ·Apakah Akan Ada Bumi Baru Setelah Kiamat?