KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar
JAKARTA,quickq苹果官方网站下载 DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Adhi Pramono untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan Adhi Pramono untuk mengkonfirmasi kepemilikan dan perolehan harta.
BACA JUGA:Banyak Tertahan di Gudang Bea Cukai, BP2MI Terus Sosialisasikan Aturan Baru Pengiriman Barang Pekerja Migran
"Andi pramono dimintai keterangan selaku tersangka penyidik mengkonformasi kepemilikan dan perolehan hartanya secara umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu," jelas Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil merk Chevrolet type Biscayne milik Adhi Pramono.
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mobil tersebut disita berdasarkan informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 4 April 2024.
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Sebagai informasi, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA:Jokowi Bakal Gelar Ratas Bahas Persoalan Bea Cukai
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta pada Senin, 1 April 2024.
-
Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni BesokAda Simbol Segitiga Kecil di Atas Kursi Pesawat, Apa Artinya?Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKBTragedi Luka Segede 'Bakpao', Satpam RS Tahu Novanto PuraBukan Kaesang, Gerindra Ungkap Sosok Santri Jateng Bakal Jadi Calon Pendamping Ahmad LutfhiSudah Jadi Lupa, Anies Dituding Pakai Isu Reklamasi untuk Kepentingan PolitikRusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka KembaliDeretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada TurkiSetelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari MasyarakatSoal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal
下一篇:Polres Bubarkan Orang yang Masih Suka Nongkrong di tengah Pandemi
- ·Provokator Aksi 21
- ·Bacaan Doa Kamilin yang Dibaca Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadan
- ·Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena Pajak
- ·Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus
- ·Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap, Iwa Tak Nongol di Rumah
- ·Jangan Lupa Siaga Tas Darurat Banjir, Apa Saja Isinya?
- ·Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century
- ·Anies Inginkan Perubahan Perilaku di Kawasan Industri
- ·Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
- ·Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
- ·Besok Ganjil
- ·Ini Tuntutan Koalisi Pejalan Kaki di Ibu Kota
- ·Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia
- ·Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
- ·Kenali Ciri
- ·Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- ·Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- ·Peserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang Efektif
- ·Peserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang Efektif
- ·Duduk di Sebelah Mayat Saat Naik Pesawat, Suami Istri Alami Trauma
- ·Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- ·Penelitian Temukan Orang yang Terkena PHK Rentan Overthinking
- ·Deretan Maskapai Penerbangan yang Larang Penumpang Bawa Powerbank
- ·NYALANG: Di Antara Asa dan Hampa
- ·Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- ·Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat Skimming
- ·Presiden Prabowo Sentil BUMN yang Lamban: Terlalu Andalkan Suntikan PMN
- ·Sikap Ahmad Syaikhu ketika Anies dan NasDem Harap PKS Berlayar Bersama Restui Muhaimin
- ·Duduk di Sebelah Mayat Saat Naik Pesawat, Suami Istri Alami Trauma
- ·Kenali Ciri
- ·Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- ·Rahasia Sayur Pare, Pahit di Lidah Tapi Manis untuk Kesehatan
- ·Begini Protokol Pramugari jika Ada Penumpang Meninggal di Pesawat
- ·Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo
- ·Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
- ·KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri