Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
JAKARTA,www.quickq.com DISWAY.ID- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi merilis data pelanggaran keimigrasian sepanjang semester I tahun 2024.
Dalam semester I 2024, Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA).
BACA JUGA:Selidiki 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS, Imigrasi Gandeng Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.
Silmy menjelaskan, bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.
Imigrasi menjelaskan sanksi deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.
Deportasi menempati porsi 73,64% keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.
BACA JUGA:Perkuat Koordinasi Intelijen Demi Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Teken Kerja Sama Penanganan DPO
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Bantah Pernyataan Budi Arie yang Sering Ingatkan Buat Backup Data: Kami Sudah Minta Namun Didiamkan
“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.
- 1
- 2
- »
-
Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres kePrabowo Buka Suara Soal Kabar Akan Bertemu dengan Megawati, Apa Katanya?Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing5 Minuman Herbal untuk Menyembuhkan Flu, Tak Perlu Minum ObatUdah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni BesokDPR Setujui Permohonan Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders: Berlanjut ke ParipurnaKemenkes Prediksi Ada 500 Ribu Kasus HIV di IndonesiaSejarah Pita Merah Simbol AIDS Ternyata Terinspirasi dari Tentara ASKompolnas Percaya Satgas Bisa Berantas Judi OnlineIni Alasan Tegas Anies Baswedan Tak Mau Maju di Pilgub Jabar 2024
下一篇:DKI Pamerkan Pompa Waduk Pluit, Anies Baswedan Diingatkan: Gorong
- ·Presiden Prabowo Sentil BUMN yang Lamban: Terlalu Andalkan Suntikan PMN
- ·Terjadi Lonjakan Impor Polietilena Linear, KPPI Berlakukan Safeguard Measures kepada LLDPE
- ·6 Pemanis Alami Pengganti Gula, Bikin Makanan Tetap Sehat dan Enak
- ·5 Cara Ampuh Mengusir Ular dari Dalam Rumah
- ·Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- ·Cara Menanam Bayam di Rumah agar Tumbuh Subur
- ·Program Intelijen Mata
- ·Prancis Bakal Keluarkan Larangan Merokok di Pantai dan Taman Umum
- ·BMKG Ungkap 4 Wilayah Jawa Tengah yang Berpotensi Alami Kekeringan Pada 13
- ·Pahami Prosedur Sedot Lemak Ini agar Tak Jadi Bahaya
- ·5 Area Sensitif Tubuh yang Jarang Diketahui, Saatnya Eksplorasi
- ·Strategi Industri Pertambangan Hadapi Tantangan Efiensi Menuju Net Zero Emission 2060
- ·Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya
- ·Ketika Tes HIV Jadi Momok Menakutkan Karena Cibiran Orang
- ·Kedaulatan Tambang Indonesia: Antara Narasi Asing dan Fakta di Lapangan
- ·Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar
- ·Tiga Emiten Saham Ini Masuk Radar UMA, Salah Satunya Perusahaan Pelat Merah
- ·Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing
- ·Menkopolhukam Pastikan Pembebasan Pilot Susi Air Tanpa Imbalan
- ·Profil dan Biodata Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Viral Ngamuk ke Rocky Gerung
- ·Ketika Luhut Sudah Bertitah, Jajaran Anies Baswedan Gak Bisa Ngelawan
- ·Program Intelijen Mata
- ·Kala Nama Ahok Diteriaki Warga Jakarta saat Tuntun Pramono
- ·Jokowi Persilakan Pramono Maju di Pilkada Jakarta: Itu Hak Politik Masing
- ·Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
- ·6 Pemanis Alami Pengganti Gula, Bikin Makanan Tetap Sehat dan Enak
- ·Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
- ·Prancis Bakal Keluarkan Larangan Merokok di Pantai dan Taman Umum
- ·Ketika Tes HIV Jadi Momok Menakutkan Karena Cibiran Orang
- ·Kemenhub Siapkan 847 Bus Dalam Pelaksanaan PON XXI di Aceh
- ·Massa Habib Rizieq Ditangkap, Jawara Betawi: Kami Sudah Turuti Aturan Main!
- ·Pasangan Pramono Anung
- ·FOTO: Petani Kuba Bikin Tepung dari Pisang Lokal
- ·Menkes Sebut Gelar Perkara Kematian PPDS Anestesi Undip Hari ini
- ·1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
- ·Trump Merasa Jadi Wasit di Perang Ukraina