Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menangani maraknya kejahatan keuangan, termasuk praktik ilegal judi online (judol), yang memanfaatkan rekening dormant atau rekening pasif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan para direktur kepatuhan perbankan guna merumuskan solusi atas penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan.
“Agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan efektivitas perbankan dalam menangani jual-beli rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK
Rekening dormant umumnya didefinisikan sebagai rekening yang tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu, antara 3 hingga 6 bulan. Namun, menurut Dian, definisi tersebut bisa berbeda antar bank sesuai kebijakan internal masing-masing.
“Nah ini definisinya masing-masing, sehingga kita harus jelas apa yang dimaksud dengan dormant. Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening dormant, OJK akan memperkuat pengawasan dan mengatur lebih lanjut pemanfaatan rekening pasif tersebut. OJK juga menyiapkan pedoman bagi industri perbankan dalam menangani praktik kejahatan finansial, seperti penipuan dan transaksi ilegal lainnya.
“Sekaligus upaya meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan nasabah untuk mengenali dan mencegah terjadinya kejahatan keuangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Judi Online Makin Menjamur, OJK Blokir 17 Ribu Rekening
Selain itu, OJK memperkuat regulasi teknologi informasi di sektor perbankan guna menangkal kejahatan siber, serta meningkatkan respons pengawasan terhadap insiden digital.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
“Perbankan harus meningkatkan mitigasi risiko atas potensi penyalahgunaan produk dan layanan, termasuk rekening dormant, untuk aktivitas ilegal, serta melakukan review berkala atas kecukupan kebijakan terkait pengelolaan rekening dormant tersebut,” tegasnya.
Dian menambahkan, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 17.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Pemblokiran dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam proses tersebut, OJK mewajibkan bank melakukan penyesuaian data rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan prosedur Enhanced Due Diligence(EDD) untuk mendeteksi, memverifikasi, dan menutup rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal.
相关文章
Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei
Warta Ekonomi, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya a2025-06-03Gelar RUPSLB Hari Ini, Emiten Tommy Soeharto (HITS) Bersiap Delisting
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) bersiap2025-06-03RI Sampaikan ke Singapura Cara Terbaik Selesaikan Isu Tarif AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Deputi Perdana Menteri sekaligus Me2025-06-03Neraca Dagang Nyaris Tekor, Diselamatkan Komoditas Non
Warta Ekonomi, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Apri2025-06-03Update Perang Dagang: Beijing Ungkap Sejumlah Dusta Trump ke China
Warta Ekonomi, Jakarta - China menolak tuduhan bahnya pihaknya telah melanggar kesepakatan dagang de2025-06-03DIY Kaji Aturan Wajib Life Jacket di Pantai Selatan, Cegah Kecelakaan
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mengkaji penera2025-06-03
最新评论