KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD

JAKARTA,安装包下载quickq DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tiga provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak. Adapun tiga provinsi yang dimaksud, yaitu Jawa Barat, Aceh, dan Riau.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyebutkan tiga provinsi tersebut menjadi wilayah terbanyak yang menerima bakal calon DPD untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Ada 3 provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak yaitu: Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang," ujar Idham Holik di KPU RI, Selasa, 16 Mei 2023.
BACA JUGA:KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
Adapun, lanjut Idham Holik, provinsi yang paling sedikit menerima bakal calon DPD, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.
"Sebaliknya ada 4 provinsi dengan jumlah bakal calon DPD yang paling sedikit yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah resmi mengakhiri tahapan pendaftaran bakal calon DPD pada Minggu, 14 Mei 2023.
BACA JUGA:Tanggal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Diungkap KPU, Harus Lolos Dua Kriteria Penilaian
Pendaftaran yang berlangsung selama 14 hari, yaitu dari 1-14 Mei 2023 itu telah mencatat ada 701 orang bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Adapun dari 701 orang tersebut, ada 97,43 persen Yang mendaftarkan ke KPU Provinsi di 38 Provinsi.
"Komposisi dari 683 orang bakal calon DPD tersebut terdiri dari 548 orang laki-laki dan 135 orang perempuan," kata Idham Holik.
BACA JUGA:KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
Sedangkan sisanya, yakni 2,64 persen atau sekitar 18 orang yang terdiri daru 13 orang laki-laki dan 5 orang perempuan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2013.
"Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023," tandasnya.
相关文章
BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP
JAKARTA, DISWAY.ID –Saldo dana bansos PKH 2025 cair hingga Maret 2025 khusus triwulan I.Apa It2025-06-04Rekor, Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Tertinggi dalam 4 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia-- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari 3 juta kunjungan wisatawan2025-06-04- 近年来,随着社会的不断进步与发展,珠宝行业正经历着前所未有的快速增长期,这更激发了无数年轻学子对珠宝设计这一专业的浓厚兴趣。也正是因此,珠宝设计逐渐成为了艺术留学的热门专业。那么,珠宝设计去哪个国家留2025-06-04
- 近年来,随着社会的不断进步与发展,珠宝行业正经历着前所未有的快速增长期,这更激发了无数年轻学子对珠宝设计这一专业的浓厚兴趣。也正是因此,珠宝设计逐渐成为了艺术留学的热门专业。那么,珠宝设计去哪个国家留2025-06-04
Kemenkes: Kado Ultah Medical Check Up Termasuk Skrining Masalah Tiroid
Jakarta, CNN Indonesia-- Kementerian Kesehatanmenyebut, program medical check upgratis di hari ulang2025-06-04Sandiaga: Pesawat Kosong Jemaah Haji Bisa Bawa Turis Arab ke Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap2025-06-04
最新评论