Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap advokat Didit Wijayanto Wijaya, S.H (DWW). Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada 30 November 2021 lalu. Langkah pengajuan praperadilan ditempuh usai Ketua Umum DPN PERADI, Prof Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M., membentuk tim dan memerintahkan Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) DPN PERADI guna mengusut tuntas permasalahan tersebut. “Bidang PPA DPN PERADI telah bertemu penyidik dan advokat DWW untuk mengetahui fakta-fakta yang dialami. Berdasarkan informasi dan fakta yang didapat, kami berkesimpulan bahwa advokat DWW memang sedang menjalankan kuasa (mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi) dalam perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejagung,” ujar Ketua Tim DPN PERADI, Dr Hendrik Jehaman, S.H, M.H, dalam keterangan resminya, Rabu (29/12).
Menurut Hendrik, DPN PERADI meyakini bahwa advokat DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, advokat DWW telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh penyidik kepada advokat, di mana sempat terjadi pengusiran oleh penyidik ketika advokat DWW mendampingi kliennya diperiksa. Permohonan Praperadilan telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada tanggal 15 Desember 2021 lalu dengan register nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, ditandatangani oleh Panmud Pidan PN Jakarta Selatan Edi Sarwono, S.H., M.H.
Hendrik menjelaskan, permohonan praperadilan sengaja diajukan sebagai bukti komitmen DPN PERADI dalam menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh UU Advokat. Tim DPN PERADI berharap agar PN Jakarta Selatan dapat sependapat dengan alasan dan argumentasi hukum yang mereka ajukan, sehingga pada akhirnya dapat memberikan putusan yang obyektif dan adil dalam perkara ini. “Permohonan praperadilan ini juga sebagai representasi dari keprihatinan kami atas jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenangwenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan. Jika dipahami dengan benar, harusnya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai sebab baik penyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama-sama sedang menjalankan perintah undang undang,” tegas Hendrik.
相关文章
FOTO: Cita Rasa Kelezatan Masakan Rendang yang Mendunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Masakan khas Minang, Rendang telah berkembang dari sajia2025-06-03Jenazah Eril Akan Dibawa dari Bandara Soetta ke Rumah Duka di Bandung Lewat Jalur Darat
SuaraJakarta.id - Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ak2025-06-03Lebih Ramah Lingkungan, Shell Indonesia Luncurkan Shell Silk Alkane untuk Industri Kosmetik
Warta Ekonomi, Jakarta - Shell Indonesia resmi meluncurkan produk terbarunya, Shell Silk Alkane, yan2025-06-03- 近年来,选择出国留学的艺术学子逐年增长。而对于这些艺术留学生来说,除了需要满足语言成绩和在校成绩之外,作品集是决定你能否顺利被录取的关键性因素。那么,出国留学艺术作品集需要具备哪些呢?下面就是美行思远2025-06-03
Bukan Januari, Ini Waktu Terbaik Bikin Resolusi Menurut Astrologi
Jakarta, CNN Indonesia-- New year, new me? Bahkan sudah masuk pekan pertama Januari pun semangat mas2025-06-03Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengaman2025-06-03
最新评论