时间:2025-06-05 03:25:13 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untu quickq梯子
JAKARTA,quickq梯子 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Segera Sampaikan Skenario Terbaru Zonasi dan PPDB pada Prabowo2025-06-05 03:14
Prabowo Resmi Tunjuk Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Pariwisata2025-06-05 03:12
4 Tanda Anak yang Mengonsumsi Obat Steroid, Orang Tua Waspada2025-06-05 02:51
Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata di Kabinet Prabowo2025-06-05 02:50
Gandeng Singapura, Kemenpar Dongkrak Kunjungan Wisatawan Tiongkok2025-06-05 02:35
Nusron Wahid Beberkan Tata Ruang PSN PIK 2 dan Batas Area Hutan Lindung2025-06-05 02:30
APBN 2025 Paling Besar untuk Pendidikan dan Kesehatan, Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun2025-06-05 02:14
Apa Itu Jam Koma Gen Z, yang Viral di Media Sosial?2025-06-05 02:13
Menko PMK: Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian untuk Selesaikan Masalah Stunting2025-06-05 01:21
Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan2025-06-05 00:39
Sederhana, Paus Fransiskus Pakai Jam Tangan Murah Meriah2025-06-05 03:23
Pertamina Turunkan Harga Avtur Spesial Libur Nataru 2024/2025, Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah2025-06-05 02:46
Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan2025-06-05 02:44
Tutup Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Ada Kabar Baik untuk Guru2025-06-05 02:23
Program Bisnis PGN Optimalkan Peran Strategis Gas Bumi dan Ekonomi Hijau Sejalan Asta Cita Prabowo2025-06-05 02:17
Cara Menyimpan Sayur dan Buah agar Awet dan Tahan Lama2025-06-05 01:59
Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!2025-06-05 01:45
Bag Charm, Tren Gantungan Tas yang Nyontek Gaya Jane Birkin2025-06-05 00:58
Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?2025-06-05 00:42
7 Kebiasaan yang Picu Asam Urat 'Ngamuk', Bikin Sendi Nyeri Bukan Main2025-06-05 00:40